Sabtu, 27 Oktober 2018

Makalah fiqih muamalah



MAKALAH
Macam-Macam Kepemilikan, Asas-Asas Kepemilikan, dan Kepemilikan Dalam Perspektif Undang-Undang
Ditulis Untuk Didiskusikan dan Melengkapi Mata Kuliah Fiqih Muamalah
Dosen Pengampu: Dra. Hj. Nurul Maziyah, M.M.  
logo UNISNU.JPG







Disusun Oleh:
1.    Ahmad Syaifudin (171410000521)
2.    Muhammad Sofiyuddin (171410000553)
3.    Muhammad Putu Bagus (171410000548)








 
PROGRAM STUDI AL- AHWAL AS- SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ (UNISNU) JEPARA TAHUN 2018/ 2019


KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT.yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.
Sholawat serta salam, semoga tercurah kepada junjugan kita Rasulullah SAW. Beserta segenap keluarga, para sahabat dan pengikut Beliau hingga akhir masa.Amin.
 Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembaca, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk memperbaiki makalah ini.                                                                                        





                                                                             Jepara, 16 Oktober 2018



                                                                  Tim Penyusun


Daftar Isi
HALAMAN JUDUL.............................................................................. i
KATA PENGANTAR............................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................... iii
BAB I  PENDAHULUAN.................................................................... 1
A. Latar Belakang..................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................ 2
C. Tujuan Penulisan.................................................................. 2
BAB II  PEMBAHASAN...................................................................... 3
A. Macam-Macam Kepemilikan .............................................. 3
B. Asas-Asas Kepemilkan......................................................... 4
C. Kepemilikan Dalam Perspektif Undang-Undang................ 8
BAB III  PENUTUP.............................................................................. 9
A. Kesimpulan.......................................................................... 9
B. Saran..................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 10



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Islam sebagai agama diturunkan ke bumi dilengkapi dengan aturan-aturan yang menjadi hukum. Hukum tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi manusia untuk mewujudkan kemaslahatan, dan tujuan disyariatkan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Islam memiliki pandangan yang khas tentang hak milik, sebab ia dikolaborasi dari Al-Qur'an dan Al-Hadis. Dalam pandangan Islam pemilik mutlak seluruh alam semesta adalah Allah sedangkan manusia adalah pemilik relative. Kepemilikan manusia terikat dengan aturan Allah, ia hanya bertugas utuk melaksanakan perintah Allah atas pengilaan alam semesta.
Sedang kepemilikan atau milik adalah hubungan antara manusia dan harta yang diakui oleh syariat dengan membuatnya memiliki kewenangan terhadapnya, dan ia berhak melakukan perjanjian (tasharruf) apa saja selama tidak ada larangan yang mengahalangi untuk itu.








B.     Rumusan Masalah
                  Berdasarkan latar belakang diatas, kami membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Ada berapakah macam-macam kepemilikan dan bagaiamanakah penjelasanya?
2.       Bagaimanakah asas-asas dalam kepemilikan?
3.      Bagaimanakah kepemilikan dalam perspektif undang-undang?

C. Tujuan Penulisan
                        Berdasarkan rumusan masalah diatas kami membuat suatu tujuan    sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui macam-macam kepemilikan dan penjelasanya
2.    Untuk mengetahui asas-asas dalam kepemilikan
3.    Untuk mengetahui kepemilikan dalam perspektif undang-undang





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Macam-macam kepemilikan
Milik yang dibahas dalam fiqih muamalah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Milk tam, yaitu suatu kepemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya bentuk benda ( zat benda ) dan kegunaannya dapat dikuasai. Pemilikan tam bisa diperoleh dengan banyak cara, jual beli misalnya.
2.      Milk naqishah, yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya atau memiliki manfaat ( kegunaannya ) saja tanpa memiliki zatnya.
Milik naqish yang berupa penguasaan terhadap zat barang ( benda ) disebut milik raqabah, sedangkan milik naqish yang berupa penguasaan terhadap kegunaannya saja disebut milik manfaat atau hak guna pakai, dengan cara I’arah, wakaf, dan washiyah.
Dilihat dari segi mahal ( tempat ), milik dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu ;
1.      Milk al’ain  atau disebut pula milk al raqabah, yaitu memiliki semua benda, baik benda tetap ( ghair manqul ) maupun benda-benda yang dapat dipindahkan ( manqul ) seperti pemilikan terhadap rumah, kebun, mobil dan motor, pemilikan terhadap benda-benda disebut milk al-‘ain.
2.      Milk al-manfaah, yaitu seseorang yang hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda, seperti benda hasil meminjam, wakaf, dan lainnya.
3.      Milk al-dayn, yaitu pemilikan karena adanya utang, misalnya sejumlah uang dipinjamkan kepada seseorang atau pengganti benda yang dirusakkan. Utang wajib dibayar oleh orang yang berutang.[1]
B.     Asas-asas dalam kepemilikan
Di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mencantumkan empat asas kepemilikan benda, yaitu, asas amanah, infiradiyah, ijtima’iyah, dan manfaat
1.    Asas Amanah
Allah menempatkan isteri, anak dan harta di satu sisi sebagai amanah, dan di satu sisi yang lain sebagai fitnah. Hal ini menunjukkan bahwa manusia tidak mempunyai kepemilikan mutlak atas harta yang dikuasainya. Dari sudut teologi Allah adalah Pemilik langit dan bumi dengan segala isinya,  sekaligus juga Allah-lah sebagai Dzat Yang memiliki kekayaan. Sebagaimana termuat dalam surat al-hadid ayat 2 Yang artinya : Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, dia menghidupkan dan mematikan, dan dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ketika Allah SWT menjelaskan tentang status asal kepemilikan harta kekayaan tersebut, Allah SWT menyandarkan kepada diri-Nya, dimana Allah SWT menyatakan 'Maalillah' (harta kekayaan milik Allah).Sementara ketika Allah SWT menjelaskan tentang perubahan kepemilikan kepada manusia, maka Allah menyandarkan kepemilikan tersebut kepada manusia. Dimana Allah SWT menyatakan dengan firman-Nya:
Manusia diberikakan kewenangan mengeksplolarasi dan memanfaatkannya  untuk kemaslahatan manusia. Kewenangan yang diberikan bukan kewenangan mutlak, tetapi hanya sebuah titipan yang sewaktu-waktu akan dicabut. Manusia diamanatkan bahwa harta yang dimilkinya bersifat nisbih. Oleh karena itu cara memperoleh dan cara penggunaannya harus menurut kehendak Pemilk mutlak.
Penegasan ini menunjukkan bahwa cara memperoleh dan cara penggunaannya dengan cara yang halal, dan berkualitas. Hukum Islam menempatkan harta sebagai salah satu dari sumber fitnah.Sedangkan fitnah itu sendiri suatu perilaku yang memprofokasi individu-individu atau sekelompok orang dengan pemberitaan yang tidak benar.    
2.  Asas infiradiyah
Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara' yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi dari barang tersebut (jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli). Oleh karena itu setiap orang bisa memiliki kekayaan dengan sebab-sebab (cara-cara) kepemilikan tertentu.
Kepemilikan harta pada dasarnya bersifat individual dan penyatuan benda dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha atau koperasi.hukum Islam memberikan kebebasan bagi manusia secara individu untuk memiliki harta sebanyak-banyaknya.Allah telah menyuruh mnusia untuk mencari sebanyak-banyaknya rezki di muka bumi ini. Oleh sebab itu, pandangan yang menyatakan bahwa sistem kepemilikan harta dalam Islam selalu bersifat kolektif tidaklah bijaksana. Setiap orang diberi kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.
Jadi dari pendekatan teologi pemegang hak milik sebenarnya ialah Allah SWT. Manusia hanya diberi  hak mengurus dan mengambil manfaat daripada harta yang dianugerahkan Allah SWT. Hak milik dalam Islam adalah tidak mutlak tetapi terikat kepada hukum dan peraturan Allah.Islam meng-iktiraf pemilikan harta secara individu. Pada masa yang sama Islam mensyaratkan pemilik harta supaya menjaga dan memelihara agama, jiwa, akal, kehormatan dan keselamatan harta serta melarang memperoleh harta secara haram.
Pemilikan harta individu yang tidak terkawal dan terarah boleh mendatangkan gangguan terhadap orang lain dan kebajikan umum. Demi kesejahteraan dan keharmonisan hidup masyarakat, Islam telah menentukan cara-cara pemilikan harta.Asas ini berbeda dengan asas kepemilikan menurut kapitalis konvensional, yang memberikan kepada pemilik modal seluas-luasnya mengembakan kepemilikannya dengan mengabaikan hak-hak sosial.
3.  Asas ijtima’iyah
Menurut hukum Islam dalam hak indvidu terdapat hak masyarakat.   Hak masyarakat tidak akan menghapus hak individu, selama hak masyarakat itu digunakan untuk kepentingan bersama (umum). Harta dapat dimiliki baik secara individu maupun secara kelompok hanya memiliki fungsi pemenuhan kebutuhan hidup pemilik, tetapi pada saat yang sama di dalamnya terhadap hak masyarakat. Hak   masyarakat dalam kepemilikan individu didasarkan pada kepekaan sosial indvidu. Kepekaan sosial ini teraplikasikan dalam kewajiban individu untuk memnuhi kewajiban ibdah zakat, infak dan sedakah serta kewajiban sosial untuk kesejahteraan umum dalam bentuk pewakafan.
Hak-hak sosial yang terdapat dalam kepemilikan harta individu  menjadi suatu keharusan individu untuk memenuhinya. Pemenuhan hak-hak sosial itu  untuk peningkatan  kesejahteraan hidup masyarakat.Betapa banyak para aghniyah mengabaikan asas ini, tidak ada sentifitas dan kepekaan social untuk membelanjkan kepemilikan harta mereka untuk kesejahteraan hidup masyarakat. tidak atau kurang adanya kesadaran akan pertambahan nilai dari pemenuhan hak-hak social itu. Padahal Islam memberi sinyal bahwa memenuhi satu hak-hak social Allah akan menambahkkan tujuh puluh nilai kepemilikan harta.  
4.  Asas manfaat
Dari pendekatan filosis pemanfaatan kepemilikan harta pada asasnya diarahkan untuk memperbesar manfaat dan mempersempit mudarat. Memanfaatkan harta untuk kepentingan pribadi dan keluarga menjadi kewajiban primer,sedangkan kepentingan sosial kemasyarakata menjadi kewajiban sekunder. Tetapai pada keadaan tertentu kewajiban sekunder akan menjadi kewajiban primer.
Asas manfaat dalam kepemilikan harta menempatkan pemenuhuahn kebutuhan pribadi dan keluarga menjadi prioritas, betapa banyak sinyal- sinyal Alqur’an dan Sunnah Rasul yang menunjukkan itu. Jagalah dirimu dan keluargamu dari siksaan api neraka. Nafkahilah kerabat-kerabatmu, kaum fakir dan miskin. Sinyal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan harta itu diutamakan untuk menikatkan kesejahteraan keluarga sebagai pondasi utama, jika telah terpenuhi kebutuhan kerabat, baru pemanfaatan selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan orang fakir dan orang miskin.[2]         

C.    Kepemilikan Dalam Perspektif Undang-Undang
Cara Kepemilikan Tanah Menurut UndangUndang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 ditinjau dari Perspektif Imam Syafi’i. Menurut  Imam Syafi'i cara memiliki tanah mati bisa diperoleh melalui Ihya' al-mawat yaitu menghidupkan tanah yang mati yang tidak dimiliki seseorang sebelumnya. Hal ini di dasarkan pada hadits nabi yang menyatakan bahwa barang siapa yang membuka tanah mati yang tidak ada pemiliknnya, maka tanah tersebut menjadi miliknya. Ide dasar UUPA cara memiliki tanah dan pemanfaatan lahan kosong yang tidak di miliki seseorang. Perbedaan yang ada hanya pada izin dari pemerintah. Dalam UUPA Pemerintah dominan dalam menentukan hak milik atas tanah dan tidak membedakan siapa saja yang menjadi pemilik hak atas tanah, yang terpenting adalah Warga Negara Indonesia.Sedangkan menurut Imam Syafi'i tidak perlu adanya izin dari Pemerintah dan mengkhususkan hanya orang Islam yang berhak atas pembukaan tanah.[3]


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Milik yang dibahas dalam fiqih muamalah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Milk tam danMilk naqishah.Dilihat dari segi mahal ( tempat ), milik dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu Milk al’ainatau disebut pula milk al raqabah, Milk al-manfaah,Milk al-dayn. Sedang asas-asas dalam kepemilikan itu ada asas amanah, Asas infiradiyah, Asas ijtima’iyah, danAsas manfaat. Yang terakhir yaitu cara kepemilikan tanah menurut UndangUndang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 ditinjau dari Perspektif Imam Syafi’i. menurut Imam Syafi'i cara memiliki tanah mati bisa diperoleh melalui Ihya' al-mawat yaitu menghidupkan tanah yang mati yang tidak dimiliki seseorang sebelumnya.
                                                                                                
B.     Saran
            Kita sebagai makhluk sosial harus mengetahui perkara-perkara yang berhubungan denga muamalah seperti hak kepemilikian, asas-asasnya dan juga kepemilikian dalam perspektif undang-undang yang berlaku di Indonesia.









Daftar Pustaka
Ghufron A Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,           2002.
Haroen Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta : Rajawali Pers, 2010
































[1] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta : Rajawali Pers, 2010, Hlm.40-41.
[2]Ghufron A Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002, Hlm. 14.
[3]Haroen Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000, Hlm. 27.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah fiqih muamalah

MAKALAH M acam-Macam Kepemilikan , Asas-Asas Kepemilikan, dan Kepemilikan Dalam Perspektif Undang-Undang Ditulis Untuk Didiskusika...